Bentuk: Undang-Undang: Nomor: 48: Tahun: 2009: Tajuk Entri Utama: Kementerian Keuangan: Unit. KEKUASAAN KEHAKIMAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 UUD 1945 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sekarang asas ini dapat kita temukan di dalam Pasal 14 UU No. Pada 2001, UUD 1945 juga mengalami amandemen ketiga, dimana Pasal 24 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi. ABSTRAK: bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sudah mengalami pe rubahan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. PERGESERAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PERADILAN AGAMA[1] Oleh Zulkarnain[2] Barda Nawawi Areif mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya berarti ”kekuasaan mengadili” (kekuasaan menegakkan hukum di badan-badan peradilan), tetapi mencakup kekuasaan[3. 14. PEMBAHASAN 3. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011. 2 Juli 2011 kehakiman. Peraturan Sejarah Dasar Hukum Peraturan Pelaksana Peraturan Terkait / 0. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam penjelasan Pasal 24 ayat 1 dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman 15 Wantjik Saleh, Kehakiman dan Keadilan, Ghalia Indonesia,. 107) tidak merupakan pelaksanaan. H. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di. Pasal 31A ayat (2) UU No. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya,. Kebebasan dalam. Oleh karena itu, publik harus tetap menghormati putusan hakim sekalipun itu sesat. bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial secara tegas memperkuat kewenangan KY. Hal ini diatur didalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa: “(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, Hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam. c. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa: ^Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum. , M. kehakiman yang bebas. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaa n yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyel enggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun Pengertian Kekuasaan Kehakiman. com Abstrak. bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh. UU No. Dasar Hukum Kekuasan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. III. 14Jimly Asshiddiqie, Pengantar MK Kompilasi UU dan Peraturan di 78 Negara, Pusat Studi Hukum Tata Negara, UI, 2003, h. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 (UU/1985/14) (1985) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Naskah diterima: 5/9/2011 revisi: 8/9/2011 disetujui: 12/9/2011 Abstrak Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merumuskan lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman serta menentukan pelaku dari kekuasaan kehakiman. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang. UU No 35 th 1999 ttg Perubahan Atas UU No 14 th 1970 ttg Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Compiled by: 21 Yayasan Titian 2 3. 14 Tahun 1964 Tahun 1970 UU No. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 3 September 2011 langgar, dapat mengajukan tuntutan ke penga-dilan, asas in dubio pro reo yang berarti dalamOleh Hwian Christianto Pendahuluan Terhitung sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 pada tanggal 29 Oktober 2009 pengaturan terhadap kekuasaan kehakiman telah berganti dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang. UndangUndang Dasar 1945 menjamin adanya suatu Kekuasaan - Kehakiman yang bebas. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951); Dengan persetujuanUU No 4 th 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman Compiled by: 21 Yayasan Titian 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I. Mahkamah Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman diatur pada UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. AD Premier 9th floor, Jl. HI. UU. Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal MMH, Vol. 2011/No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No. Mahasiswa Fakultas Hukum Sedangkan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum. 66-67. 24 Tahun 2003, dan Peraturan MK yang relevan dan terkait dengan fokus sub bab pembahasan makalah ini. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 Maruarar Siahaan . Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (1) dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU No. Tidak tepat jika pengaturan jabatan hakim diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh eksekutif, kecuali pada tingkatan peraturan pelaksanaan; dan (c) status hakim merupakan konsekuensi dari sistem penyatuan atap. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi. uu no 5 th 2004. 41-42. Abstrak Meskipun tidak dirumuskan secara jelas, sesungguhnya konsepsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam UUD NRI Tahun 1945 sebelum Perubahan, merujuk pada standar. 48 Tahun 2009, yaitu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkankekuasaan kehakiman yang bebas. ”. blogspot. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan. Akan tetapi, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan. UU perubahan KY yang diberi nama UU No. Abstract Judicial power is an independent power and cannot be interfered with by other state authorities, because it will affect the value of justice. Namun, penguatan harus diakomodasi dalam revisi UU KY. 5 Hakim merupakan jabatan yang mulia di negara hukum, dikarenakan identitas negara hukum sangat ditentukan oleh kinerja hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, b. Lembaga Peradilan Agama. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu Peraturan Pusat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menjalankan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Memuat Dokumen. Republik Indonesia (Pasal 1 UU Kekuasaan Kehakiman). Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 44 JURNAL HUKUM NO. Berikut perbedaan MA, MK, dan KY: Poin Pembeda. dalam Dinamika Cabang Kekuasaan Kehakiman . bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di. kekuasaan kehakiman dengan adanya konsepIntegrated Justice System. kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. ”. Menurut pasal 1 UU. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan; b. Ini artinya berdampak pada upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman. sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) UU. 3. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. Dengan adanya ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, maka jelaslah bahwa Pembentuk Undang-Undang secara expressis verbis telah memperluas kewenangan KY yang semula hanya. NO. com. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini Hukum Positif Indonesia-. AD Premier 9th floor, Jl. Sehingga kewenangan pengawasan tersebut tidak perlu diatur lebih rinci melalui. Lembaga peradilan agama adalah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam. Dasar hukum: 1. . 5. 7/1985 ps. 109UU 20/2011 tentang Rumah Susun: Pelaku Pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat 1 tahun tanpa dikaitkan dengan terjualnya sarusun:. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 (UU/2004/5) (2004) portal terkait: Undang-Undang Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegak-kan hukum dan keadilan. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung jo. Kekuasaan, fungsi,. putusan_sidang_28 PUU 2011 keu neg- TELAH BACA 31-7-2012. pdf. Kekuasaan Kehakiman - Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Usaha tersebut membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No. Badamai Law Journal, Vol. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan, menyatakan: ³'DODP KDO VXDWX 8QGDQJ-Undang diduga bertentangan denganHasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan UU Arbitrase dan UU Kekuasaan Kehakiman adalah sederajat, oleh karena itu apabila ada benturan seharusnya digunakanasas lex spesialis derogat legi generale , peraturan yang khusus mengalahkan yang umum, sehingga UU Arbitrase harus didahulukan. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 35 Tahun 1999 dan UU No. Menimbang: a. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: diajukan ke pengadilan dan kekuasaan kehakiman yang bebas, tercantum dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ^Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna u˚v˚Pllv Zµlµu ˆv l˚ˆ]ov X_ Dari pasal tersebut, guna penegakkan hukum 1 Artikel skripsi. 7 K. 48 Tahun 2009, yaitu Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada. 2. 4 Tahun 2004 melalui Pasal 1 menyebutkan “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna. 18, LN. 4 Tahun 2004 ini telah menetapkan batas waktu proses peralihan organisasi, administrasi, dan finansial yang semula pembinaannya berada di lingkungan masing-masing departemen, menjadi di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA. Mengubah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal MA RI maupun masyarakat. 31 Oktober 1964 Tanggal Pengundangan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. Independensi atau kemandirian tersebut sangat berkaitan erat dengan sikap imparsial atau tidak memihak hakim, baik. Singkatan Jenis Peraturan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung lahir bersamaam dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (4) PERMA No. Peradilan umum mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm 343. Sehingga kekuasaan kehakiman (hakim) bisa melaksanakan tugasnya memutus suatu perkara dengan adil dan bijaksana. Pasal 1 angka 4 UU Kekuasaan Kehakiman. UU No. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman c. Penguatan terhadap kewenangan KY diatur dalam Pasal 13 UU No. No. UU No. A. 5 Pasal 18 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 VOL 14 JANUARI 2007: 41 - 57PASAL DEMI PASAL. tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan hakim ad hoc merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan MA baik yang ditentukan dalam UUD 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman. dalam literatur, yang membedakan adalah penekanan atasA. 14 Tahun 1970 ini lembaga peradilan masih belum independen sepenuhnya, karena menurut Pasal. Hal ini berarti bahwa ketentu-. 5 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, DKI Jakarta, Indonesia. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka ada dua badan kehakiman. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985. 5250, LL SETNEG: 19 HLM. 6 Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No 4 Tahun 2004 , FH UII Press, Yogyakarta, 2007, hlm. Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah MA. 7. 10 Tahun 2016 yang menyatakan, “tidak pernah sebagai. 48. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial, (Jakarta: KY RI), 2012, hal. 2004/ No. 1945 dan yang sekaligus pula baru merupakan peraturan perundangan yang satu-satunya dalam bidang kekuasaan kehakiman yang dihasilkan dalam zaman Orba ini. ABSTRAK: bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk. (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di. 106, TLN No.